Panduan Pembentukan dan Pelaksanaan ULD untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kata Pengantar
Puji syukur kami sampaikan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, Panduan Pembentukan dan Pelaksanaan Layanan pada Unit Layanan Disabilitas untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dapat disampaikan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian panduan ini. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berupaya menyediakan akomodasi pendidikan yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Hal ini juga dikuatkan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif tidak hanya menerima peserta didik berkebutuhan khusus untuk menerima pembelajaran bersama-sama dengan peserta didik yang tidak memiliki kebutuhan khusus namun harus dapat memberikan lingkungan yang inklusif bagi seluruh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan seluruh stakeholder di lingkungan sekolah. Panduan ini menyampaikan informasi dengan lebih praktis tentang pentingnya pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Daerah hingga kegiatang yang perlu segera dilaksanakan sebagai bentuk layanan bagi pada peserta didik penyandang disabilitas. Melalui panduan ini, diharapkan pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan dapat mengimplementasikan Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas melalui pembentukan dan pelaksanaan kegiatan Unit Layanan Disabilitas.
