Petunjuk Teknis Kesehatan Sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB)
Kata Pengantar
Kesehatan optimal yang mencakup aspek fisik, mental, dan sosial
merupakan hak fundamental setiap individu tanpa terkecuali. Setiap
murid berhak memperoleh layanan kesehatan yang setara, terpadu, dan
berkesinambungan. Pemenuhan hak kesehatan tersebut bukan hanya
bertujuan menjaga keberlangsungan hidup yang sehat, tetapi juga menjadi
landasan penting bagi terciptanya kualitas pembelajaran yang ramah,
bermartabat, dan berkeadilan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
ditegaskan bahwa derajat kesehatan masyarakat perlu diupayakan secara
terpadu dan berkesinambungan. Upaya kesehatan di Sekolah Luar Biasa
(SLB) dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup sehat murid, pendidik,
dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
yang sehat, mandiri, dan berkualitas.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang
disabilitas menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki
hak yang sama di bidang kesehatan. Hak tersebut meliputi kemudahan
akses terhadap informasi dan komunikasi dalam pelayanan kesehatan dan kesempatan yang sama untuk memanfaatkan sumber daya kesehatan serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Mereka juga berhak menentukan secara mandiri jenis pelayanan kesehatan yang diperlukan, memperoleh alat bantu kesehatan sesuai kebutuhannya, serta mendapatkan obat yang bermutu dengan efek samping rendah. Selain
itu, penyandang disabilitas juga dilindungi dari segala bentuk percobaan medis dan penelitian serta pengembangan kesehatan yang melibatkan manusia sebagai subjek, guna menjamin penghormatan terhadap
martabat, hak, dan keselamatan mereka.
Kesehatan di SLB dapat dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan
kesehatan, pelayanan kesehatan, serta pembinaan lingkungan sekolah yang
sehat, ramah, dan inklusif bagi seluruh murid. Program Sekolah Sehat di
SLB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan
dan kesehatan di lingkungan pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama bekerja
sama menerbitkan pedoman umum penyelenggaraan sekolah sehat yang
dapat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan murid.
Dalam rangka menyediakan acuan teknis dan operasional di SLB,
dipandang perlu untuk menyusun petunjuk teknis kesehatan sekolah
yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan murid. Penyusunan
petunjuk teknis ini merujuk pada peraturan serta pedoman kesehatan
sekolah yang berlaku, dengan penyesuaian khusus untuk mendukung
aksesibilitas, akomodasi yang layak, serta pemanfaatan teknologi yang
ramah disabilitas. Petunjuk teknis ini juga memuat contoh praktis dan
operasional, sehingga dapat membantu kepala sekolah, guru, serta tim
pelaksana UKS dalam mengimplementasikan program kesehatan sekolah
di SLB sesuai kondisi, hambatan, dan kebutuhan murid secara efektif
dan efisien.
