Ini Dia, SIM untuk Disabilitas

Jakarta, Ditjen Vokasi PKPLK – Tahukah Anda? Selain Surat Izin Mengemudi (SIM) pada umumnya, Indonesia juga memiliki  SIM  khusus yang diperuntukkan bagi para penyandang disabilitas, yakni SIM D. Kehadiran jenis SIM ini membuat para penyandang disabilitas dapat berkendara dengan aman dan legal di jalan raya. 


Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus dalam sektor lalu lintas dan angkutan jalan bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan individu yang sedang sakit. 


Meskipun demikian, tidak semua penyandang disabilitas bisa membuat SIM D. Penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan sembarang dan harus mengacu pada ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 217 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993. 


Selain harus mampu membaca dan menulis, serta kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor, pengajuan SIM D, juga harus memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat serta lulus dalam ujian praktik. Salah satu syarat lainnya adalah harus memiliki dan membawa surat kesehatan dan keterangan mampu mengendalikan kendaraan bermotor dari dokter, dengan catatan mampu melihat, mendengar, dan tidak buta warna. Selain itu, batas usia juga menjadi pertimbangan. Untuk SIM A, batas usia minimum adalah 17 tahun, sementara untuk SIM kategori BI atau BII adalah 20 tahun. 


Dengan SIM D, diharapkan para penyandang disabilitas dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam berlalu lintas dan berkendara di jalan raya, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan ketertiban. Salah satu syaratnya adalah kaum disabilitas harus memiliki dan membawa surat kesehatan dan keterangan mampu mengendalikan kendaraan bermotor dari dokter, dengan catatan mampu melihat, mendengar, dan tidak buta warna. 


Untuk mendapatkan SIM, calon pemilik SIM khusus difabel atau SIM D datang ke Satlantas Polres mengikuti ujian pengetahuan, psikologi, hingga keterampilan berkendara. Mereka bisa menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan peruntukannya bagi kaum difabel.

Sumber: vokasi.kemendikdasmen.go.id